Jumat, 01 April 2016

Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah



PENBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH







KELOMPOK      :

- Hendra Eka Suparman                 (23215111)
- Nurul Huda                                   (25215234)
- Theo Manggalapi Wibowo          (26215867)







UNIVERSITAS GUNADARMA
2016

Daftar Isi

Cover................................................................................................................................... 1
Daftar Isi.............................................................................................................................. 2
Undang-Undang Otonomi Daerah .................................................................................. 2-3
Pertumbuhan Penerimaan Daerah Dan Peranan Pendapatan Asli Daerah....................... 3-5
Pembangunan Ekonomi Regional..................................................................................... 5-7
Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan pembangunan Indonesia bagian timur................ 7-8
Teori Dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah............................................................ 9
Daftar Pustaka................................................................................................................... 10

Otonomi Daerah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Undang-Undang Otonomi Daerah
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

Pertumbuhan Penerimaan Daerah Dan Peranan Pendapatan Asli Daerah

Pengertian Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Halim, 2004:96). Sektor pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah.

Sumber Pendapatan Asli Daerah
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar mampu untuk membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga ketergantungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat semakin berkurang dan pada akhirnya daerah dapat mandiri. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada bab V (lima) nomor 1 (satu) disebutkan bahwa pendapatan asli daerah bersumber dari:
a. Pajak Daerah
Menurut UU No 28 tahun 2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pajak kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa sebagai berikut, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Seperti halnya dengan pajak pada umumnya, pajak daerah mempunyai peranan ganda yaitu:
1.      Sebagai sumber pendapatan daerah (budegtary)
2.      Sebagai alat pengatur (regulatory)
b. Retribusi Daerah
Pemerintah pusat kembali mengeluarkan regulasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Dengan UU ini dicabut UU Nomor 18 Tahun 1997, sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000. Berlakunya UU pajak dan retribusi daerah yang baru di satu sisi memberikan keuntungan daerah dengan adanya sumber-sumber pendapatan baru, namun disisi lain ada beberapa sumber pendapatan asli daerah yang harus dihapus karena tidak boleh lagi dipungut oleh daerah, terutama berasal dari retribusi daerah. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang dikelompokkan ke dalam 3 golongan retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
1.         Retribusi Jasa Umum yaitu pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2.         Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3.         Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan daerah sebagai pembayarann atas pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
c. Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan
Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 mengklasifikasikan jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dirinci menurut menurut objek pendapatan yang mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta maupun kelompok masyarakat.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menjelaskan Pendapatan Asli Daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan ini juga merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah. Undang-undang nomor 33 tahun 2004  mengklasifikasikan yang termasuk dalam pendapatan asli daerah yang sah meliputi:
1.      Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
2.      Jasa giro.
3.      Pendapatan bunga.
4.      Keuntungan adalah nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
5.      Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan, pengadaaan barang ataupun jasa oleh pemerintah.
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, 2009, Jakarta.
·         Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta
·         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Jakarta.
·         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jakarta.  

Pembangunan Ekonomi Regional

Pembangunan Ekonomi  Regional
Di dalam  melakukan  pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya.Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat Kabupaten/Kota. Data dan  indikator-indikator pembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Menghadapi realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan termasuk di dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan  untuk mengatasi berbagai persoalan yang munculakibat kesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan upaya pembangunan yang terencana.
Upaya pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan yangdilakukan. Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
  • Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
  • Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
  • Berisi upaya melakukan struktur perekonomian
  • Mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja
  • Adanya pemerataan pembangunan

Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hanya dapat dilakukan dengan menerapkan enam  strategi dasar pembangunan:
a)      Menerapkan strategi pembangunan yang inklusif, yang menjamin pemerataan dan keadilan,serta mampu menghormati dan menjaga keberagaman rakyat Indonesia. 

b)      Pembangunan Indonesia haruslah berdimensi kewilayahan.
Sehubungan dengan perencanaan pembangunan wilayah, terdapat dua cara dari atas kebawah top down approach) yaitu perencanaan  nasional memberikan petunjuk berapa besar keuangan yang disediakan untuk daerah; kemudian dilakukan dari bawah keatas (botton up approuch) yang dimulai dari perencanaan wilayah taraf  terendah dan berakhir dengan perencanaan nasioal. Untuk perencanaan wilayah secara keseluruhan (regional planning) tersebut dapat digunakan beberapa metode seperti:

1.      Pengembangan wialayah secara admisitratif atau secara geografis dengan mengembangan seluruh wilayah perdesaan dan  perkotaan, misalnya pengembangan daerah  Jawa Barat atau pengembangan wilayah geografis Jawa Barat (terdiri atas Propinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta).

2.      Pengembangan wilayah aliran sungai yang pengembangannya dilakukan di wilayah aliran sungai tertentu. Di wilayah aliran sungain tersebut dilakukan peningkatan pemanfaatan sungai, tanah dan sumberdaya alam lainnya. Dengan demikian dapat dikembangkan pertanian dan peternakan, kehutanan, industri, perikanan, pelayanan dan sebagainya. Dalam pengembangan tersebut digunakan pendekatan teritorial.

3.      Pengembangan wilayah perdesaan yang dilakukan dengan meningkatkan kehidupan sosial ekonomi penduduk dengan mengembangkan pertanian yang merupakan mata pencaharian pokok penduduk. Hal itupun menggunakan pendekatan teritorial. Pembangunan desa yang baru (diluar Jawa) dilakukan dengan transmigrasi, permukiman kembali dan perkebunan inti rakyat (PIR); sedangkan pembangunan desa lama ( diseluruh Indosnesia ) dilakukan dengan sistem unit daerah kerja pembangunan (UDKP), pendekatan ekologi, desa terpadu dan sebaginya.

4.      Pengembangan wilayah menurut sistem perkotaan yang termasuk perencanaan wilayah fungsional serta mempunyai hubungan dalam  ruang (spasial) atau hubungan difusi

c)      Menciptakan integrasi ekonomi nasional dalam era globalisasi.

d)     Pengembangan ekonomi lokal di setiap daerah, guna membangun ekonomi domestik yang kuat secara nasional.
Pengembangan dunia usaha merupakan komponen  penting dalam pembangunan ekonomi daerah, karena daya tarik, kerativitas atau daya tahan kegiatan ekonomi dunia usaha, adalah  merupakan cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat. Untuk mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alat pendukung, antara lain :
1.      Penciptaan iklim usaha yang baik bagi dunia usaha, melalui pengaturan dan kebijakan yangmemberikan kemudahan bagi dunia usaha dan pada saat yang sama mencegah penurunankualitas lingkungan.

2.      Pembuatan informasi terpadu yang memudahkan masyarakat dan dunia usaha untuk berhubungan dengan aparat pemerintah daerah yang berkaitan dengan perijinan dan informasirencana pembangunan ekonomi daerah.

3.      Pendirian pusat konsultasi dan pengembangan usaha kecil, karena usaha kecil perannya sangat penting sebagai penyerap tenaga kerja dan sebagai sumber dorongan memajukan kewirausahaan.

4.      Pembuatan system pemasaran bersama untuk menghindari skala yang tidak ekonomis dalam produksi, dan meningkatkan daya saing terhadap produk impor, serta sikap kooperatif sesama pelaku bisnis.

e)      Adanya keserasian antara pertumbuhan dan pemerataan, atau Growth with Equity. Oleh sebab itu, pemerintah  menerapkan Program Keluarga Harapan (PKH), , BLT, Jamkesmas, BOS, dan Kredit Usaha Kecil (KUR).
“Strategi demikian juga merupakan koreksi atas kebijakan pembangunan terdahulu, yang dikenal dengan trickle down effect,” ujarnya.


f)       Adapun strategi yang terakhir adalah pembangunan yang menitik-beratkan pada kemajuan kualitas manusianya. Manusia Indonesia bukan sekedar obyek pembangunan, melainkan justru subyek pembangunan. Sumber daya manusia menjadi aktor dan sekaligus fokus tujuan pembangunan, sehingga dapat dibangun kualitas kehidupan manusia Indonesia yang makin baik


Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan Pembangunan Indonesia Bagian Timur

A.   Ada Empat penyebab ketimpangan di Indonesia
Dalam rencana pembangunan jangka menengah, pemerintah telah menetapkan sasaran untuk menurunkan tingkat koefisien Gini, dari 41 menjadi 36 pada tahun 2019.
Agar berhasil mencapai sasaran tersebut, Indonesia perlu mengatasi empat penyebab ketimpangan, yaitu:
·         Ketimpangan peluang. Nasib anak dari keluarga miskin terpengaruh oleh beberapa hal utama, yaitu tempat mereka lahir atau pendidikan orangtua mereka.  Awal yang tidak adil dapat menentukan kurangnya peluang bagi mereka selanjutnya.  Setidaknya sepertiga ketimpangan diakibatkan faktor-faktor di luar kendali seseorang individu.
·         Ketimpangan pasar kerja. Pekerja dengan keterampilan tinggi menerima gaji yang lebih besar, dan tenaga kerja lainnya hampir tidak memiliki peluang untuk mengembangkan keterampilan mereka. Mereka terperangkap dalam pekerjaan informal dengan produktivitas rendah dan pemasukan yang kecil.
·         Konsentrasi kekayaan. Kaum elit memiliki aset keuangan, seperti properti atau saham, yang ikut mendorong ketimpangan saat ini dan di masa depan.
·         Ketimpangan dalam menghadapi goncangan. Saat terjadi goncangan, masyarakat miskin dan rentan akan lebih terkena dampak, menurunkan kemampuan mereka untuk memperoleh pemasukan dan melakukan investasi kesehatan dan pendidikan.

B.   Pilihan untuk mengatasi ketimpangan di Indonesia
Ketimpangan yang semakin tinggi dapat dihindari. Kebijakan pemerintah dapat membantu Indonesia memutus rantai ketimpangan antar generasi, dengan mengatasi penyebab ketimpangan.
Contohnya, koefisien Gini di Brazil turun 14 poin setelah upaya bersama untuk menurunkan ketimpangan melalui kebijakan fiskal. Sebaliknya, menurut data tahun 2012, kebijakan fiskal Indonesia hanya menurunkan koefisien Gini sebesar 3 angka.

Pilihan bagi pemerintah Indonesia termasuk:
  • Memperbaiki layanan umum. Kunci bagi generasi berikut terletak pada peningkatan pelayanan umum di tingkat desa, camat, dan kabupaten, karena hal ini dapat memperbaiki kesehatan, pendidikan dan peluang keluarga berencana bagi semua masyarakat.
  • Memperkuat program perlindungan sosial seperti bantuan tunai bersyarat dan beasiswa  pendidikan.
  • Menambah peluang pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja.
  • Menyediakan lapangan kerja yang lebih baik.
  • Menggunakan pajak dan belanja pemerintah untuk mengurangi ketimpangan.
  • Meningkatkan ketaatan dalam pengumpulan pajak perorangan.
Dukungan masyarakat cukup kuat untuk adanya kebijakan perlindungan sosial yang memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin dan rentan. Lebih dari setengah responden survei berpendapat kemiskinan bisa disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali seseorang, misalnya latar belakang mereka atau pengalaman buruk. Hampir setengah dari seluruh responden mendukung program perlindungan sosial sebagai tindakan kebijakan yang penting.

Teori Dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah

Pembangunan Ekonomi Daerah 
Sebelum menjelaskan tentang pembangunan ekonomi daerah, disini akan menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian daerah (regional) itu sendiri, karena pengertian daerah dapat  berbeda-beda artinya tergantung pada sudut pandang melihatnya. Misalnya dari sudut hokum, keamanan, kepemerintahan dan lain sebagainya. Namunkami dalam hal ini akan menjelaskan  pengertian daerah hanya melihat dari sudut pandang ekonominya saja.

Ditinjau dari sudut pandang ekonominya daerah mempunyai arti :

1.         Suatu daerah dianggap sebagai raung dimana terdapat kegiatan ekonomi dan di dalam pelosok ruang tersebut terdapat sifat-sifat yang sama, kesamaan sifat-sifat tersebut antara lain dari segi  pendapatan perkapita, sosia-budayanya, geografisnya dan lain sebagainya. Daerah yang memiliki ciri-ciri seperti ini disebut daerah homogen.

2.         Suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang apabila daerah tersebut dikuasai oleh sutu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Daerah dalam pengetian ini disebut sebagai daerah modal.

3.         Suatu daerah adalah suatu ekonomi ruang yang berada di bawah satu administrasi tertentu seperti satu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan lain sebagainya. Daerah ini didasarkan  pada pembagian administrative suatu Negara. Daerah dalam pengertian ini dinamakan daerah adminitrasi.


Lincolin Arsyad (2000) memberikan pengertian pembangunan ekonomi daerah adalah
“sebagai proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kementrian antara pemerintah daerah dengan sector swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan
kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut”.

Dalam pembangunan ekonomi daerah yang menjadi pokok permasalahannya adalah terletak pada kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang  bersangkutan (endogenous) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumber daya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarah pada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.

Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih  pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan usaha-usaha baru.

Tujuan utama dari setiap pembangunan ekonomi daerah adalah untuk meningkatkan  jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif  pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah dengan partisipasi masyarakatnya, dengan dukungan sumberdaya yang ada harus mampu menghitung potensi sumber daya-sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun ekonomi daerahnya.

Daftar Pustaka
wikipedia
2.      ^ Konsiderans Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Halim Abdul. 2004. Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat. Jakarta.

http://www.worldbank.org/in/news/feature/2015/12/08/indonesia-rising-divide


Tidak ada komentar:

Posting Komentar