Rabu, 10 Oktober 2018

MDSM PT. WIJAYA KARYA TAHUN 2012


STRUKTUR ORGANISASI PT. WIJAYA KARYA TAHUN 2012

 Image result for gunadarma

 Di Susun Oleh :
Hendra Eka Suparman

Tanggung Jawab Tiap Divisi dan Tugasnya
1.        Pemegang Saham
a.         Hubungan Antar Organ Perseroan
                        PT Wijaya Katya (Persero) Tbk mendorong Organ Perseroan agar dalam     membuat keputusan dan menjalankan tugas dilandasi oleh itikad baik dan kepatuhan      terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya    tanggung jawab perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (Stakeholders) maupun           pelestarian lingkungan.
b.        Rapat Umum Pemegang Saham
            Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan Organ Perseroan yang memiliki semua kewenangan yang tidak didelegasikan kepada Komisaris dan Direksi. RUPS merupakan wadah bagi Pemegang Saham dalam mempengaruhi Perseroan.
RUPS mempakan forum di mana Komisaris dan Direksi melaporkan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas serta kjnerjanya kepada Pemegang Saham. Berbagai agenda yang dibahas dalam RUPS
2.        Dewan Komisaris
     Dewan Komisaris bertugas mengawasí pengelolaan Perseroan dan memberikan nasíhat kepada díreksí jika dípandang perlu demi kepentíngan Perseroan. Dewan Komisarís bertanggungjawab memastíkan agar Direksi dalam kondisi apapun memiliki kemampuan menjalankan tugasnya. Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya berkewajíban memberikan pendapat dan saran kepada Direksi pada saat pangajuan Rancana Kerja dan Anggaran Perseroan, mengikuti perkambangan kegiatan Perseroan, melaporkan dangan segera kepada Pemegang Saham apabila tarjadi gejala menurunnya kinerja Perseroan atau hal-hal lain yang dipandang perlu untuk segera mendapat perhatian Pemegang Saham.
3.        Direksi Direksi
     Memiliki tugas dan wewenang antara lain memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan eñsiensi dan efektivitas Perseroan. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya, menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.
4.        Sekertaris Korporat
     Secara struktural Sekertaris Korporat bertanggung jawab kepada Direktur Utama atau Anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direktur Utamadan memiliki kewenangan yang memadai. Tugas Sekertaris Korporat yaitu:
·         Memastikan Perseroan taat terhadap berbagai peraturan yang berlaku dan pelaksanaan Good Corporate Governance.
·         Menangani kegiatan yang berhubungan dengan investor, saham, bursa, pasar modal, dan anak perusahaan.
·         Menangani fungsi hubungan investor dan publikasi perseroan.
·         Menjalankan fungsi corporate legal affair atau legal compliance.

5.        SPI
     Sistem Pengendali Internal dilaksanakan oleh Organ Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama. Misi SPI adalah membantu Direksi dan Manajemen dalam memastikan efektifitas pencapaian tujuan perusahaan melalui pelaksanaan evaluasi terhadap proses pengendalian kegiatan operasi, pengelolaan resiko, dan corporate governance berupa melakukan audit, konsultasi, memberikan rekomendasi yang independen dan obyektif serta inovatif. Adapun kewajiban yang dimiliki SPI adalah sebagai berikut:
·         Membantu Direksi dan Manajemen dalam memonitor kecukupan dan efektifitas sistem pengendalian manajemen perusahaan.
·         Membantu Direksi dan Manajemen dalam meningkatkan corporate governance, dengan mendorong efektifitas organ-organ corporate governance, serta efektifitas proses pengendalian manajemen, manajemen resiko, implementasi etika bisnis, dan pengukuran kinerja organisasi.
·         Menciptakan nilai tambah dengan mengidentifikasi peluangpeluang usaha untuk meningkatkan kehematan, efisiensi, dan efektifitas pelaksanaan kegiatan di perusahaan.
·         Melakukan konsultasi dengan Direktur Utama dan berkoordinasi dengan komisaris melalui Komite Audit.
6.        General Manager
            Tugas General Manager antara lain adalah:
1.      Mengelola, mengawasi, serta bertanggung jawab atas segala aktivitas yang berada di perusahaan.
2.      Mengambil keputusan yang dianggap baik untuk kelancaran sesuai dengan garis kebijaksanaan yang telah ditetapkan dewan direksi.

6.1  Kepala Bagian Operasi
                        Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan proses produksi secara keseluruhan.
1.      Menerima dan melakukan analisis tentang produksi.
2.      Membuat rencana kerja bulanan untuk proses produksi atas produk yang dipesan oleh konsumen ataupun untuk mengisi persediaan.
3.      Mengatur pekerjaan bawahannya.
4.      Memberikan perintah dan pengarahan kepada bawahannya.

6.2  Kepala Bagian Keuangan
1.      Memberikan informasi perusahaan yang meliputi proses perputaran perekonomian perusahaan.
2.      Mengawasi keluar masuk keuangan oleh yang melaksanakan perputaran keuangan perusahaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
3.      Mengatur pemasukan dan pengeluaran perusahaan.
4.      Mengatur pengeluaran upah harian atau mingguan dan bulanan.

6.3  Kepala Bagian MSDM
1.      Bertanggung jawab mengenai penerimaan karyawan baru dan penempatannya.
2.      Membina pengetahuan karyawan dan mengawasi kedisiplinan karyawan.
3.      Merekomendasikan kepada pimpinan untuk mengeluarka karyawan.

6.        Divisi
a.       Divisi Sipil Umum I (DSU I) Pola spesialisasi pada bidang prasarana perhubungan. Membawahi daerah operasi seluruh Sumatra, Jabotabek, dan Banten.
b.      Divisi Sipil Umum II (DSU II) Pola spesialisasi pada bidang air dan ketenagaan. Membawahi daerah operasi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT.
c.       Daerah Sipil Umum III (DSU III) Pada tahun 1994 bergerak pada bidang usaha jasa penyewaan peralatan yang bergeser ke kontraktor padat alat sampai saat ini.
d.      Divisi Bangunan Gedung (DBG) Tidak hanya mengerjakan lingkup konstruksi, divisi ini juga mengerjakan proyek dengan lingkup konstruksi rancang bangun. Daerah operasinya mencakup seluruh Indonesia dan menangani sub bidang usaha sebagai berikut:
·         Bangunan Hunian, seperti: perhotelan, apartemen, rumah sakit, dan lain-lain.
·         Bangunan Fasilitas, seperti gedung perkantoran, gedung komersil, mall, kampus, dan lain-lain.
e.       Divisi Mekanikal Elektrikal (DME) DME bertanggung jawab dalam pengembangan bidang usaha konstruksi industry, mekanikal serta elektrikal, dengan daerah operasi meliputi seluruh wilayah Indonesia. Sub bidang usaha DME yaitu:
·         Bangunan Insdustri
·         Jaringan Pipa
·         Hidromekanikal
·         Jembatan dan Menara Baja
·         Plate Work
·         Struktur Baja
·         Pekerjaan Kelistrikan
f.       Divisi Peralatan Konstruksi (DPK) DPK bergerak dalam bidang jasa penyewaan alat-alat berat baik untuk dipergunakan sendiri maupun disewakan kepada pihak luar. Pengelolaan peralatan konstruksi guna kebutuhan internal yang masih dilaksanakan oleh DPK berada dibawah tanggung jawab manajemen DSU III.
g.      Departemen EPC Departemen Engineering Procurement Construction (departemen EPC) dibentuk dalam rangka menangkap peluangpeluang dibidang engineering, procurement, dan construction (EPC) yang berteknologi tinggi dan berfokus pada: pembangkit listrik, pabrik petrokimia, dan instalasi minyak dan gas bumi. Daerah operasi Departemen EPC meliputi seluruh Indonesia dan luar negeri.