Minggu, 12 Maret 2017

Hari Konsumen Nasional



HARI KONSUMEN NASIONAL


Image result for gunadarma 

 Di Susun Oleh :
Hendra Eka Suparman
 
Jakarta - Produsen yang tidak bertanggung jawab sering merugikan konsumen. Sering kali produk atau jasa yang diberikan tidak sesuai dengan yang telah mereka janjikan kepada konsumen. Sayangnya, selama ini konsumen tidak pernah mengeluh dan menerima begitu saja.

Padahal sebenarnya, konsumen bisa lapor jika merasa rugi. Pemerintah telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang bertugas menyelesaikan masalah tersebut. Lantas apa saja tugas dan kewenangan BPSK?

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun liputan6.com, Selasa (26/4/2016), BPSK adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di kabupaten dan kota yang berfungsi sebagai alternatif konsumen untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

Landasannya ialah pasal 49 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di daerah tingkat II untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
Ada beberapa prinsip dalam penyelesaian masalah di BPSK, antara lain penyelesaian sengketa berdasarkan pilihan sukarela. Artinya, penyelesaian melalui cara konsolidasi, mediasi, atau arbitrase atas dasar pilihan para pihak.

Bila para pihak telah sepakat dengan salah satu cara penyelesaian yang dipilih dan bilamana tidak tercapai kesepakatan ganti rugi maka dapat diselesaikan dengan cara lain.

Penyelesaian dengan cara mediasi dan BPSK berfungsi sebagai fasilitator. Bentuk dan besaran ganti ruginya ditentukan oleh para pihak.

Pada prosesnya, konsumen yang dirugikan bisa mengajukan permohonan di BPSK. Kemudian, laporan tersebut diseleksi secara administrasi Ketika berkas diterima. Setelah itu, ada penunjukan panitera dan kemudian masuk ke pra-sidang.

Setelah itu, pemilihan metode persidangan dan pembentukan majelis. Metode sidang terdiri dari tiga model, yakni konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Lebih lanjut, batas waktu penyelesaian sidang sendiri dalam waktu 21 hari kerja.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, saat ini masih sedikit konsumen yang memperjuangkan haknya ketika terjadi masalah. Menurut dia, dari 1 juta konsumen Indonesia hanya terjadi 4,6 pengaduan.

"Memang konsumen masih belum menyadari haknya, membeli bukan hanya produk atau jasa, tidak baik mereka berhak complain untuk mengadu, memang budaya kita terlalu nerimo pasrah," kata dia.

Karena itu, dia mengimbau supaya konsumen juga berperan aktif jika merasa haknya tidak dipenuhi oleh produsen.‎ "Diperlukan tekanan konsumen harus menuntut untuk kualitas, kalau jelek jangan bisik-bisik, jangan dipendam," tutup dia.


Sumber  :

Penyedia Jasa Pelayanan Public Bermasalah Konsumen Korbannya



 PENYEDIA JASA PELAYANAN PUBLIC BERMASALAH KONSUMEN KORBANNYA




Disusun Oleh :
Hendra Eka Suparman

Putusan pailit perusahaan penyedia jasa pelayanan publik seperti maskapai penerbangan Batavia Air, tak pelak menyisakan Sedih bagi konsumen. Karena, kerap banyak perusahaan langsung lepas tangan akan nasib konsumen dengan berlindung pada status pailit.
“Sedangkan konsumen dapat sampah kalau aset habis,” ucap Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo di kantornya, Jumat (1/2).
Posisi konsumen tidak menguntungkan ketimbang kreditor lain. Karena konsumen ditempatkan sebagai kreditor konkuren.  Akibatnya, konsumen selalu gigit jari ketika pembagian aset perusahaan.
Kondisi terkini akan posisi konsumen itu nyata dialami sejumlah calon penumpang armada penerbangan perjadwal, Batavia Air. Seluruh kantor perwakilan Batavia Air dan loket di bandar udara, diserbu calon penumpang yang sudah memesan tiket (booking-red) penerbangan salah satu armada penerbangan murah itu.
Pascaputusan pailit, konsumen dibingungkan dengan mekanisme pengembalian tiket. Alih-alih mendapatkan jaminan pengembalian uang pembelian tiket, konsumen malah tidak disuguhkan informasi yang cukup dari Batavia Air. Lagi-lagi, tindakan ini merugikan konsumen.
Tak hanya merugikan dana konsumen. Putusan, pailit ini juga menurunkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap industri penerbangan. Konsumen akan merasa was-was untuk memesan tiket dalam rentang waktu lama. Soalnya, konsumen akan ketakutan maskapai penerbangan tersebut dipailitkan sebelum pelanggan mendapatkan pemenuhan prestasi dari maskapai tersebut.
Kekhawatiran Sudaryatmo bukan tanpa alasan. Ia melihat pada kasus Mandala Airlines yang dipailitkan pada Januari 2011 lalu. Kala itu, manajemen Mandala Airlines berjanji akan mengembalikan uang pembelian tiket konsumen. Namun, hingga kini, kabar pengembalian tiket belum terdengar.
Melihat hal tersebut, Sudaryatmo mendesak untuk melakukan reformasi UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Menurutnya, perlu ada pendekatan berbeda dalam menangani perkara kepailitan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan publik, seperti di industri penerbangan.
Pendekatan ini dapat mencontoh sektor keuangan. Pemailitan atas perusahaan yang bergerak di sektor keuangan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari otoritas keuangan, yaitu Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Demikian pula halnya dengan industri penerbangan. Persetujuan Kementerian Perhubungan perlu dikantongi sebelum pailit dimohonkan.
Selain meminta reformasi UU Kepailitan, Sudaryatmo juga mengkritik agar Kementerian Perhubungan menerapkan klasifikasi kesehatan perusahaan penerbangan. YLKI melihat perlu ada kategori kesehatan perusahaan sehingga dapat dilakukan pengawasan khusus dan penyehatan perusahaan sebelum ditutup atau berhenti operasi.
“Sudah waktunya prinsip yang sama dalam sektor keuangan diterapkan di sektor perhubungan,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan Sudaryatmo terkait perlunya pendekatan khusus untuk mempailitkan perusahaan yang bersinggungan dengan publik, Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Ricardo Simanjutak enggan berkomentar terkait perlindungan konsumen.
“Saya ga bisa jawab itu,” ucapnya ketika dihubungi hukumonline, Jumat (1/2).
Namun, Ricardo menyatakan bahwa kurator adalah para profesional. Kurator tidak semata-mata melakukan penjualan begitu saja. Kurator tetap memperhatikan hak-hak debitur yang masih ada, seperti hak melakukan upaya kasasi dan perdamaian.
Lebih lagi, kurator tidak akan berpihak pada debitur, tetapi berpihak pada kepentingan budel pailit. Untuk itu, budel pailit harus tetap berada pada posisi yang semaksimal mungkin. Kurator harus mampu memaksimalkan nilai aset sehingga dapat membayar seluruh kreditor.
“Kurator itu profesional. Kurator harus berupaya memaksimalkan nilai aset,” tutupnya.
Berdasarkan penelusuran hukumonlline, lebih dari tiga perusahaan yang bersinggungan dengan konsumen dipailitkan. Untuk diketahui, maskapai penerbangan Adam Air tidak lagi mengudara sejak 2008 silam. Selain Adam Air dan Mandala Airlines, Bouraq Airlines Indonesia juga dinyatakan pailit pada 2004 silam.
Bouraq dipailitkan karena gagal memenuhi kewajibannya kepada karyawannya dan perusahaan percetakan rekanannya. Adapun utang Bouraq adalah senilai Rp1,04 miliar.
Selain industri penerbangan, perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) juga pernah menyandang status pailit. Telkomsel saat itu dimohonkan pailit oleh mitra bisnisnya sendiri, Prima Jaya Informatika (PJI) karena utangnya senilai Rp5,3 miliar. Namun, status ini lepas dari Telkomsel pada tingkat kasasi.

Sumber  :

Kamis, 09 Maret 2017

Perlindungan Konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN


Image result for gunadarma


Disusun Oleh :


Hendra Eka Suparman                   (23215111)







UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena kemurahan-Nya akhirnya penulis dapat menyelesaikan sebuah makalah dengan tema yaitu “Perlindungan Konsumen”. Saya menyadari sepenuhnya bahwa apa yang disajikan ini kebenarannya masih jauh dari tingkat kesempurnaan. Hanya saja rasa  bangga itu selalu muncul karena makalah ini dapat penulis selesaikan sesuai dengan rencana.
Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap agar para pembaca bisa memberikan kritik-kritik  yang sehat sebagai motivasi untuk dapat melangkah lebih maju. Demikian kepada Bpk. Supriyo Hartadi W selaku dosen mata kuliah Softskill (Aspek Hukum Dalam Ekonomi) Universitas Gunadarma yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk mengembangkan makalah dalam bentuk lainnya. Tidak ketinggalan pula kepada teman-teman sejawat yang selalu memberikan dorongan sehingga makalah ini dapat terselesaikan.


Bekasi, Maret 2017




Hendra             

DAFTAR ISI
Kata Pengantar.............................................................................................................. i

Daftar Isi....................................................................................................................... ii
1.1 Kasus Perlindungan Konsumen.............................................................................. 1

      1.1.2 UU Perlindungan Konsumen......................................................................... 2

      1.1.3 Tujuan Perlindungan Konsumen................................................................ 2-3

      1.1.4 Azaz Perlindugan Konsumen........................................................................ 3  

1.2 Hak – hak dan Kewajiban Menurut UU Perlindungan Konsumen .................... 3-6

2.1 Kesimpulan............................................................................................................. 7
Daftar Pustaka.............................................................................................................. 8

1.1            KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
            Kasus Telkomsel dan Batavia adalah dua contoh kepailitan yang bersinggungan dengan kepentingan ribuan, bahkan jutaan konsumen. Calon penumpang pesawat Batavia Air yang sudah membeli tiket hanya bisa gigit jari karena pengurusan perusahaan beralih ke kurator begitu majelis hakim mengetok palu pailit. Mau refund tiket, kantor-kantor Batavia Air justru sudah tutup. Karyawan perusahaan juga tak bisa berbuat banyak. Pelanggan Telkomsel tak kalah bingungnya, membayangkan implikasi hukum terhadap konsumen jika perusahaan benar-benar bankrut.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyatakan posisi konsumen nyaris tak menguntungkan dalam kasus kepailitan. Nasib konsumen nyaris tak diperhatikan meskipun jumlahnya banyak. Bukan hanya nasib layanan segera yang harus mereka terima, tetapi juga dalam pembagian budel pailit. Konsumen selalu mendapat sampah; ujarnya, Jumat (01/2).
Sinyalemen Sudaryatmo diamini Alba Sukmahadi. Kurator PT Metro Batavia ini, di sela rapat kreditor pertama 15 Februari lalu, mengatakan penumpang Batavia Air diposisikan sebagai kreditor konkuren, bahkan menjadi bagian terakhir dari pembagian budel pailit.
David ML Tobing punya pendapat berbeda. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ADAMSCO ini mengatakan konsumen dalam hal ini penumpang Batavia Air tidak dapat disamakan dengan kreditor. Apalagi ditempatkan pada posisi terakhir yang kemungkinan besar tidak mendapatkan apapun.
Menurutnya, penumpang tidak memiliki tagihan berupa uang, melainkan tagihan jasa. Kontraprestasi atas uang yang dibayar konsumen adalah jasa. Pelaku usaha harus memberikan jasa tersebut, semisal mengalihkan jadwal penerbangan ke maskapai lain. Jika tidak, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha, sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ke depan, sinkronisasi regulasi kepailitan dan konsumen perlu dilakukan. Dalam konteks ini, David berharap hakim-hakim pengawas di Pengadilan Niaga memiliki terobosan yang dapat melindungi kedudukan konsumen.
Kurator juga punya peran. Misalnya, mendahulukan penggantian atau pengalihan tiket penumpang dan agen perjalanan yang telah memberikan uang jaminan ke perusahaan maskapai. Merujuk pada UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, kata David, konsumen juga mendapatkan asuransi senilai Rp300 ribu akibat penerbangan yang tertunda lebih dari tiga jam. Kurator dan hakim pengawas kasus Batavia Air perlu memahami regulasi di bidang penerbangan tersebut


1.2     PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS                                                          PENGGUNA BARANG
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh : Regino G. Salindeho
ABSTRAK
                Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhubungan dengan perlindungan hukum dan asas-asas perlindungan konsumen dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas pengguna barang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan:
1.       Pelaku usaha, Konsumen , Produk dan standardisasi produk, peran pemerintah dan Klausula baku adalah istilah yang perlu diketahui dan disamakan persepsinya dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.
                Menurut Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen              terdapat 5 asas, yaitu:
          Asas manfaat menyatakan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan               konsumen harus memberi manfaat sebesarbesarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku         usaha secara keseluruhan, pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen tidak           dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak di atas pihak lain atau sebaliknya, tetapi         adalah untuk memberikan kepada masing-masing pihak, produsen-pelaku usaha dan konsumen,apa yang menjadi haknya.

2.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Oleh karena itu, konsumen harus dilindungi dari segala bahaya yang mengancam kesehatan, jiwa dan harta bendanya karena memakai atau mengonsumsi produk (misalnya makanan).Setiap produk, baik dari komposisi bahan, konstruksi, maupun kualitasnya harus diarahkan untuk mempertinggi rasa kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

1.3     TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
            Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen     adalah :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri, 
  2. Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 
  3. Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen, 
  4. Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.

1.4    AZAZ PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :

  1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, 
  2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, 
  3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; 
  5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.  
(www.Direktorat perlindungan Konsumen (direktoral jendral perdaganan dalam negeri situs perlindungan Konsumen).com diaskses pada 25 September 2011.)

1.5     HAK – HAK DAN KEAWAJIBAN MENURUT UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
            Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Oleh karena itu, konsumen harus dilindungi dari segala bahaya yang mengancam kesehatan, jiwa dan harta bendanya karena memakai atau mengonsumsi produk (misalnya makanan). Dengan demikian, setiap produk baik dari segi komposisi bahan, konstruksi, maupun kualitasnya harus diarahkan untuk mempertinggi rasa kenyamanan, dan keselamatan konsumen. Tidak dikehendaki adanya produk yang dapat mencelakakan dan mencederai konsumen. Karena itu, produsen wajib mencantumkan label produknya sehingga konsumen dapat mengetahui adanya unsur-unsur yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan dirinya atau menerangkan secara lengkap perihal produknya sehingga konsumen dapat memutuskan apakah produk tersebut cocok baginya (hak memilih). Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa “ Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Segala upaya memberikan jaminan akan kepastian hukum, ukurannya secara kualitatif ditentukan dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan Undang- Undang lainnya yang juga dimaksudkan dan masih berlaku untuk memberikan perlindungan konsumen, baik dalam bidang Hukum Perdata(Privat) maupun bidang Hukum Publik (Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara). Kata “ kepastian hukum” dalam Pasal 1 angka 1 tersebut bisa diaplikasikan juga dalam kepastian harga makanan dan minuman yang ditawarkan di rumah makan/restoran/warung.12 Salah satu hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dari pasal tersebut terlihat bahwa konsumen pada rumah makan/restoran/atau warung mempunyai hak informasi yang benar, jelas dan jujur, baik mengenai menu makanan dan minuman yang ditawarkan juga termasuk di dalamnya informasi tentang harga makanan dan minuman yang ditawarkan di rumah makan/restoran/warung tersebut. Oleh karenanya menjadi tidak berlebihan apabila Pemerintah lebih khusus Pemerintah Daerah tidak hanya membuat Perda tentang pajak rumah makan/restoran/warung, tetapi juga Perda tentang kewajiban mencantumkan harga makanan/minuman pada rumah makan/restoran/warung, demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen. Perlindungan konsumen bukan hanya masalah hukum privat, tetapi juga menyangkut masalah hukum publik. Bukan hanya masalah pajak yang menjadi amanat Undang-Undang, tetapi perlindungan terhadap konsumen pun merupakan salah satu amanat Undang-Undang. Upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dari produk yang merugikan dapat di laksanakan dengan cara mengatur; mengawasi; serta mengendalikan produksi, distribusi, dan peredaran produk sehingga konsumen tidak dirugikan, baik kesehatannya maupun keuangannya. Berkaitan dengan pemakaian teknologi yang makin maju sebagaimana upaya tujuan standarisasi dan sertifikasi tercapai semaksimal mungkin, maka pemerintah perlu aktif dalam membuat, menyesuaikan, dan mengawasi pelaksanaan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan prinsip pembangunan yang antara lain, menyatakan bahwa pembangunan di laksanakan bersama oleh masyarakat dengan pemerintah. UUPK tentang pengawasan, yang bunyinya sebagai berikut:

1.      Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
2.      Pengawasan oleh pemerintah sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri dan atau menteri teknis terkait.
3.      Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan atau jasa yang beredar di pasar.
4.      Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, menteri dan atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada menteri dan menteri.
6.      Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
7.      Dalam ketentuan Pasal 30 UUPK tentang pengawasan, cukup menjanjikan upaya perlindungan konsumen melalui pemberdayaan setiap unsur yang ada yaitu masyarakat dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di samping pemerintah sendiri melalui menteri.

            Penjelasan Pasal 49 ayat(3) Unsur konsumen adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau sekelompok konsumen. Kansil, mengemukakan bahwa dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan di antara masyarakat yakni hubungan yang di timbulkan oleh kepentingan kepentingan antar anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi di dalam masyarakat. Peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh dalam menaatinya akan menciptakan keseimbangan dalam setiap hubungan di dalam masyarakat untuk patuh dan menaatinya akan menciptakan keseimbangan tiap hubungan dalam masyarakat.13 Pelanggaran atas peraturan yang ada akan dikenakan sanksi atau hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar peraturan. Menjaga agar peraturan-peraturan itu dapat berlangsung terus-menerus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, aturan hokum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan harus bersendikan pada keadilan yaitu rasa keadilan masyarakat. Peran lembaga konsumen dalam suatu negara sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Begitu pentingnya lembaga konsumen ini, pada kongres konsumen sedunia di Santiago, sempat mengemukakan tentang bagaimana peran lembaga konsumen dalam menfasilitasi konsumen memperoleh keadilan. Untuk menjawab pertanyaan ini, maka format yang ideal adalah bahwa perlindungan konsumen akan efektif jika secara simultan dilakukan dalam dua level/arus sekaligus, yaitu dari arus bawah ada lembaga konsumen yang kuat dan tersosialisasi secara luas di masyarakat dan sekaligus secara representatif dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen, sebaliknya dari arus atas, ada bagian dalam struktur kekuasaan yang secara khusus mengurusi perlindungan konsumen. Semakin tinggi bagian tersebut semakin besar pula power yang di miliki dalam melindungi kepentingan konsumen. Dengan demikian, efektif tidaknya perlindungan konsumen suatu negara tidak semata-mata tergantung pada lembaga konsumen, tapi juga kepedulian pemerintah, khususnya melalui institusi yang di bentuk untuk perlindungan konsumen. Seperti di ketahui YLKI bertujuan untuk melaksanakan berbagai kegiatan dalam bidang penelitian, bidang pendidikan, bidang penerbitan, warta konsumen dan perpustakaan bidang pengaduan serta bidang umum dan keuangan. Sudaryatmo mengatakan peran lembaga konsumen dalam suatu negara sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Begitu pentingnya peran lembaga konsumen ini, pada kongres konsumen sedunia di Santiago, sempat mengemukakan tentang bagai mana peran lembaga konsumen nasional dalam memfasilitasi konsumen memperoleh keadilan. Semakin tinggi bagian tersebut semakin besar pula power yang di miliki dalam melindungi kepentingan konsumen. Jadi efektif tidaknya perlindungan konsumen suatu Negara tidak semata-mata tergantung pada lembaga konsumen, tapi kepedulian pemerintah, khususnya melalui industri yang di bentuk untuk melindungi konsumen. Sesuai pendapat tersebut, maka dapat diketahui bahwa kehadiran badan perlindungan konsumen Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, merupakan bentuk perlindungan dari arus atas(top down) sementara arus bawah (bottom-up) dalam hal ini diperankan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang representatif dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen. Termasuk kategori arus bawah adalah YLKI Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pada pasal (I) badan penyelesaian sengketa konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Ada beberapa indicator pelayanan umum baik, yakni sebagai berikut :
a)      Keterbukaan Artinya, adanya informasi pelayanan yang dapat berupa loket informasi yang di miliki dan terpampang jelas, kotak saran dan layanan pengaduan dilengkapi juga dengan petunjuk pelayanan. Dalam keterbukaan, mencakup upaya publikasi, artinya penyebaran informasi yang dilakukan melalui media atau bentuk penyuluhan tentang adanya pelayanan yang dimaksud.
b)      Kesederhanaan Artinya, mencakup prosedur pelayanan dan persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan meliputi pengaturan yang jelas terhadap prosedur yang harus di lalui oleh masyarakat yang akan menggunakan pelayanan yang dilengkapi dengan alur proses. Adapun persyaratan pelayanan adalah administrasi yang jelas.
c)      Kepastian Artinya, ada terpampang dengan jelas waktu pelayanan, biaya pelayanan dan petugas pelayanan. Kantor pelayanan hendaknya mencantumkan jam kerja kantor untuk pelayanan masyarakat, jadwal pelayanan dan pelaksanaannya. Untuk biaya pelayanan, pengaturan tariff dan penerapannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya pengaturan tugas dan pertunjukan petugas haruslah pasti dan sesuai dengan keahlian.
d)     Keadilan Artinya, tidak membedakan si kaya dan si miskin, laki-laki atau perempuan, merata dalam memberikan subjek pelayanan tidak diskriminatif
e)      Keamanan dan kenyamanan Hasil produk pelayanan memenuhi kualitas teknis dan dilengkapi dengan jaminan dan pelayanan secara administrasi (pencatatan/dokumentasi, tagihan) sarana/prasarana pelayanan misalnya peralatannya ada dan digunakan secara optimal. Penataan ruangan dan lingkungan kantor terasa fungsional, rapi, bersih dan nyaman
f)       Perilaku petugas pelayanan Pengabdian, keterampilan dan etika petugas. Artinya seorang petugas haruslah tanggap dan peduli dalam memberikan pelayanan, termasuk disiplin dan kemampuan melaksanakan tugas. Dari segi etika keramahan dan sopan santun juga perlu diperhatikan.

2.1     KESIMPULAN
Konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).                      
Perlindungan konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukka tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Oleh karena itu, Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha

DAFTAR PUSTAKA