Jumat, 07 April 2017

demo buruh di hiraukan oleh oknum polisi



Demo Buruh di DPRD Sulsel, Oknum Polisi Asik Main Kartu di Ruang Komisi
Lima oknum polisi sedang bermain kartu jenis Joker di Ruangan Komisi D DPRD Sulsel saat aksi demo buruh berlangsung, Senin, (28/11/2016).
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Sejumlah oknum anggota polisi yang mengamankan aksi demo buruh di DPRD Sulsel terlihat sedang asik bermain kartu jenis Joker di Ruangan Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulsel, Senin, (28/11/2016).
Lucunya, kejadian tersebut terjadi ketika massa aksi masih berkumpul dan melakukan dialog dengan anggota DPRD Sulsel diruang rapat lantai 2 gedung Tower DPRD.
Berdasarkan pantauan berita-sulsel.com, oknum anggota kepolisian tersebut berjumlah lima orang, salah satu diantaranya mengenakan kopiah bulat atau songkok haji.
Dikonfirmasi, Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) DPRD Sulsel, Syamsiah mengungkapkan, tidak ada masalah jika pihak kepolisian melakukan pengamanan hingga memasuki ruangan komisi di DPRD Sulsel, karena hal tersebut sudah sesuai aturan.
“Tidak ada masalah itu dek, kan bisa jadi itu adalah perintah dari komandannya. Itu wajar saja, sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Namun mengenai tingkah oknum aparat kepolisian yang bermain kartu, Syamsiah mengatakan, hal itu tidak ada dalam aturan. “Kalau main kartu tentu tidak ada diaturan,” jelasnya. (ram)
Sumber                :
https://berita-sulsel.com/2016/11/demo-buruh-dprd-sulsel-oknum-polisi-asik-main-kartu-ruang-komisi/

hubungan buruk antara buruh dengan perusahaan



Sudah Dua Pekan Buruh Kilang Balongan Mogok Kerja
Reporter : Saugy Riyandi
Kamis, 28 Juni 2012 11:33:56
Sumber : http://www.merdeka.com/uang/sudah-dua-pekan-buruh-kilang-balongan-mogok-kerja.html
            Dua pekan terakhir, aktivitas kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat tidak berjalan maksimal. Sebab, ribuan buruh di seluruh wilayah kilang milik Pertamina tersebut, mogok kerja menuntut persamaan hak.
"Totalnya 2.000 buruh yang mogok. Mereka semua buruh outsourcing yang sudah kerja 10-30 tahun tapi masih kontrak, tidak ada kejelasan. Mereka menuntut persamaan hak dengan pekerja tetap," ungkap pengurus pusat Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunar kepada merdeka.com, Kamis (28/6).
            Dia mengatakan, pekerja yang mogok merupakan pekerja yang sehari-hari menjalankan roda produksi minyak di Kilang Balongan. Mulai dari pekerja pengeboran sumur migas di laut, bagian produksi, bagian pengolahan, hingga bagian pengiriman. 
Walaupun Kilang Balongan masih beraktivitas dan memproduksi minyak, namun tidak maksimal. Padahal, produksi minyak dari Kilang Balongan, selama ini termasuk yang terbesar di Indonesia. "Aktivitasnya jadi tidak maksimal pasti," katanya. 
            Dia menuturkan, beberapa waktu lalu sempat ada perundingan untuk menghentikan aksi mogok buruh. Namun belum menghasilkan titik temu. Dalam waktu dekat, kata dia, Pertamina Pusat akan menggelar perundingan untuk menyelesaikan persoalan ini.
            PT Pertamina menyatakan aksi anarkis ratusan buruh Pertamina Balongan, meminta penghapusan sistem kerja kontrak atau outsourcing membuat Pertamina harus memperkecil produksi kilang di Balongan.
Vice President Communication Corporate Pertamina Ali Mundakir mengatakan, aksi demonstrasi yang berbuntut pada jebolnya pagar kilang ini membuat Pertamina memperkecil produksi kilang Balongan. "Produksi yang harusnya full, namun karena karena masyarakat takut kenapa-kenapa kita kecilin produksinya sekitar 1.000 barel per hari," kata Ali.
            Menurut Ali, hal tersebut dilakukan Pertamina karena prinsip dalam operasi migas harus mengedepankan keselamatan yang tinggi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada para buruh untuk berdemonstrasi dengan tertib karena jika anarkis, akan merugikan bagi diri sendiri dan negara. "Pertamina mengaku berat jika harus mengangkat seluruh karyawan outsourcing menjadi pegawai Pertamina mengingat mereka bekerja untuk perusahaan outsourcing bukan kepada Pertamina," tegasnya
            Dia menegaskan masalah sistem kerja kontrak ini bukan hanya menimpa Pertamina, namun juga seluruh perusahaan nasional. Pertamina mengontrak pekerjaan kepada perusahaan outsourcing dan pekerja kontrak masih diperbolehkan oleh Undang-Undang.
            Walaupun outsourcing, pihaknya tetap menjamin kesejahteraan para pegawai kontrak tersebut tetap diperhatikan oleh Pertamina dengan cara memberlakukan syarat yang berat bagi perusahaan outsourcing yang ingin mengikuti tender di Pertamina.
"Yang jelas yang bisa kami pastikan tenaga outsourcing di Pertamina upahnya diatas UMR, ini yang kita perhatikan. kemudian persyaratan perusahaan ikut tender, kita pastikan membayar jamsostek dan tunjangan, itu hal terbaik yang bisa Pertamina lakukan," jelasnya

RANGKUMAN PASAL-PASAL DI DALAM HOKUM PERDATA


RANGKUMAN PASAL-PASAL DI DALAM HOKUM PERDATA


Image result for gundar


Disusun Oleh :


Hendra Eka Suparman                   (23215111)







UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena kemurahan-Nya akhirnya penulis dapat menyelesaikan sebuah makalah dengan tema yaitu “Rangkuman Pasal-Pasal Di Dalam Hokum Perdata”. Saya menyadari sepenuhnya bahwa apa yang disajikan ini kebenarannya masih jauh dari tingkat kesempurnaan. Hanya saja rasa  bangga itu selalu muncul karena makalah ini dapat penulis selesaikan sesuai dengan rencana.
Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap agar para pembaca bisa memberikan kritik-kritik  yang sehat sebagai motivasi untuk dapat melangkah lebih maju. Demikian kepada Bpk. Supriyo Hartadi W selaku dosen mata kuliah Softskill (Aspek Hukum Dalam Ekonomi) Universitas Gunadarma yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk mengembangkan makalah dalam bentuk lainnya. Tidak ketinggalan pula kepada teman-teman sejawat yang selalu memberikan dorongan sehingga makalah ini dapat terselesaikan.


Bekasi, Maret 2017
Hendra             

DAFTAR ISI
Kata Pengantar.............................................................................................................. i

Daftar Isi....................................................................................................................... ii
1.1 Hukum dagang....................................................................................................... 1
1.2
Hukum Hutang – Piutang ................................................................................... 1-2
1.3
Hukum Kontrak Kerjasama.................................................................................... 2
1.4
Hukum Tentang Hubungan Karyawan dengan Perusahaan................................ 2-3
1.5
Aspek Hukum dalam Ekonomi........................................................................... 3-4
2.1 Kesimpulan............................................................................................................. 5
Daftar Pustaka.............................................................................................................. 5

1.1    Hukum Dagang
            Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan,Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
            Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
            a. KUHD
            b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.

            Hutang adalah Hutang kita kepada orang (lain) dan piutang adalah hutang orang (lain) kepada kita. Hutang artinya adanya suatu kewajiban untuk melaksanakan janji untuk membayar kepada pihak pemberi hutang.

1.2    Hukum Hutang – Piutang
            Hutang piutang adalah wilayah koridor hukum perdata, yakni aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan atau pribadi. Hutang-Piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata, meliputi antara lain:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Bahwa semua pihak menyetujui maten yang         diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2. Cakap untuk membuat perjanjian. Kata mampu dalam hal mi adalah bahwa para pihak telah   dewasa, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang
     yang dalam undang-undang dila rang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Mengenai suatu hal tertentu. Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4. Suatu sebab yang halaI. Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad balk bukan            ditujukan untuk suatu kejahatan atau perbuatan melawan hukum.

            Terlepas dan 4 poin itu maka perjanjian dapat dibatalkan dan/atau batal demi hukum. Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenal obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat penikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan.

1.3    Hukum Kontrak Kerjasama
            pengertian perjanjian yang diberikan oleh Pasal 1313 KUH Perdata tidak memuat kata “perjanjian dibuat secara tertulis”. Pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut, hanya menyebutkan sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
A. Asas-Asas Hukum Kontrak
            1. Asas Konsensualisme
            2. Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract
            3. Asas Mengikatnya Kontrak ( Pacta Sunt Servanda )
            4. Asas Itikad Baik (Goede Trouw)
B. Syarat Sahnya Kontrak
            1. Kesepakatan
            2. Kecakapan
            3. Hal tertentu
            4. Sebab yang halal
C. Unsur-Unsur Perjanjian Kerjasama (Kontrak)
            1. Unsur Esensiali
            2. Unsur Naturalia
            3. Unsur Aksidentalia
1.4    Hukum Tentang Hubungan Karyawan dengan Perusahaan
1.  Perjanjian kerja
            Ada unsur atasan dan bawahan. Objeknya adalah pekerjaan dibawah perintah dan ada upah dan waktunya tertentu.

2.  Perjanjian melakukan pekerjaan
            Subjek hukum kedudukannya sama. Ada honorarium, tidak ada perintah, waktunya tertentu dan tidak ada tuntutan.

3.  Perjanjian pemborongan
            Suatu perjanjian dimana pihak yang satu, pemborong, mengikatkan diri untuk membuat satu karya tertentu bagi pihak lain, yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu.

A.    Perjanjian kerja
            Menurut Prof. Soebekti memberikan pengertian perjanjian kerja ialah perjanjian antara seorang buruh dengan seorang majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri :
  1. Ada upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan
  2. Adanya hubungan diperatas, yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah yang harus ditaati oleh orang lain.
            Jika kita perhatikan rumusan perjanjian kerja di atas dapat disimpulkan paling tidak ada empat unsur agar suatu perjanjian dapat disebut sebagai perjanjian kerja, yaitu : (1) ada pekerjaan, (2) ada upah, (3) di bawah perintah, dan (4) waktu tertentu.

B.     Bentuk perjanjian kerja
            Dalam KUHP tidak diatur mengenai bentuk perjanjian kerja, maka bisa dikatakan perjanjian kerja dapat dibuat secara lisan dan tertulis. Hanya saja, jika perjanjian itu tertulis, biaya akta dan lainnya biaya tambahan akan ditanggung oleh majikan (1601 KUHPer). Terhadap kebebasan bentuk perjanjian kerja ini ada pengecualiannya, yaitu mengenai perjanjian kerja di laut dan perjanjian kerja di perkebunan.

1. Perjanjian kerja di laut
            Dalam pasal 399 KUHD perjanjian kerja antara seorang pengusaha danburuh, yang berlaku sebagai nahkoda dan perwira kapal, dengan ancaman batal, harus dibuat secara tertulis. Tanpa adanya perjanjian dalam bentuk tertulis tidak ada perjanjian kerja.

2. Perjanjian kerja di perkebunan
            Berbeda dengan perjanjian kerja di laut, jika tidak ada perjanjian tertulis, tidak ada perjanjian kerja. Jika di perkebunan tetap ada, hanya saja majikan diancam pidana. Dalam Vrije Arbeidsregeling, pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa majikan wajib mencatat dalam daftar menurut contoh yang ditetapkan oleh atau atas nama pemerintah, nama buruh yang bekerja padanya dengan menyebutkan permulaan dan berakhirnya perjanjian kerja serta upah yang telah disetujui dan pinjaman buruh.

            Pembebanan kewajiban melakukan pencatatan mengenai beberapa hal tersebut dimaksudkan untuk kepentingan buruh. Sebab dengan pencatatan tersebut segera diketahui pihak-pihak tertentu, termasuk pemerintah, apakah majikan melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak.

1.5    Aspek Hukum dalam Ekonomi
            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a)         Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b)         Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

2.1    Kesimpulan
          Dari makalah di atas biasa di simpulkan bahwa hokum sangat lah penting untuk menjaga tingkah laku setiap orang atau pun perusahaan agar tidak melewati batas kemanusian dalam kegiatan/kerja maupun yang berkerja tidak seenaknya bekerja ada aturannya dia bekerja dengan baik dan menyenangkan perusahaan dimana dia bekerja.     
Daftar Pustaka