RANGKUMAN PASAL-PASAL DI DALAM
HOKUM PERDATA
Disusun Oleh :
Hendra Eka
Suparman (23215111)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena kemurahan-Nya akhirnya penulis dapat menyelesaikan
sebuah makalah dengan tema yaitu “Rangkuman Pasal-Pasal Di Dalam Hokum Perdata”.
Saya menyadari sepenuhnya bahwa apa yang disajikan ini kebenarannya masih jauh dari
tingkat kesempurnaan. Hanya saja rasa bangga
itu selalu muncul karena makalah ini dapat penulis selesaikan sesuai dengan rencana.
Dalam
kesempatan ini, saya sangat berharap agar para pembaca bisa memberikan kritik-kritik
yang sehat sebagai motivasi untuk dapat melangkah
lebih maju. Demikian kepada Bpk. Supriyo Hartadi W selaku dosen mata kuliah
Softskill (Aspek Hukum Dalam Ekonomi) Universitas Gunadarma yang telah memberi kesempatan
kepada saya untuk mengembangkan makalah dalam bentuk lainnya. Tidak ketinggalan
pula kepada teman-teman sejawat yang selalu memberikan dorongan sehingga
makalah ini dapat terselesaikan.
Bekasi, Maret 2017
Hendra
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.............................................................................................................. i
Daftar Isi....................................................................................................................... ii
Daftar Isi....................................................................................................................... ii
1.1
Hukum dagang....................................................................................................... 1
1.2 Hukum Hutang – Piutang ................................................................................... 1-2
1.3 Hukum Kontrak Kerjasama.................................................................................... 2
1.4 Hukum Tentang Hubungan Karyawan dengan Perusahaan................................ 2-3
1.5 Aspek Hukum dalam Ekonomi........................................................................... 3-4
1.2 Hukum Hutang – Piutang ................................................................................... 1-2
1.3 Hukum Kontrak Kerjasama.................................................................................... 2
1.4 Hukum Tentang Hubungan Karyawan dengan Perusahaan................................ 2-3
1.5 Aspek Hukum dalam Ekonomi........................................................................... 3-4
2.1
Kesimpulan............................................................................................................. 5
Daftar
Pustaka.............................................................................................................. 5
1.1 Hukum
Dagang
Hukum
dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum
umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya
dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex
generalis (hukum khusus mengesampingkan
hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan,Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Setelah
Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I
berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang
timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH
Perdata
2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal
UU Hak Cipta.
Hutang
adalah Hutang kita kepada orang (lain) dan piutang adalah hutang orang (lain)
kepada kita. Hutang artinya adanya suatu kewajiban untuk melaksanakan janji
untuk membayar kepada pihak pemberi hutang.
1.2 Hukum Hutang – Piutang
Hutang
piutang adalah wilayah koridor hukum perdata, yakni aturan yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitik beratkan pada kepentingan
perorangan atau pribadi. Hutang-Piutang dianggap sah secara hukum apabila
dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur
pada Pasal 1320 KUH Perdata, meliputi antara lain:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Bahwa semua
pihak menyetujui maten yang diperjanjikan,
tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2. Cakap untuk membuat perjanjian. Kata mampu dalam hal mi adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang
yang dalam undang-undang dila rang membuat suatu perjanjian tertentu.
2. Cakap untuk membuat perjanjian. Kata mampu dalam hal mi adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang
yang dalam undang-undang dila rang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Mengenai suatu hal tertentu. Perjanjian yang dilakukan
menyangkut obyek/hal yang jelas.
4. Suatu sebab yang halaI. Adalah bahwa perjanjian dilakukan
dengan itikad balk bukan ditujukan
untuk suatu kejahatan atau perbuatan melawan hukum.
Terlepas
dan 4 poin itu maka perjanjian dapat dibatalkan dan/atau batal demi hukum. Syarat
pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenal
obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk
membuat penikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan.
1.3 Hukum
Kontrak Kerjasama
pengertian
perjanjian yang diberikan oleh Pasal 1313 KUH Perdata tidak memuat kata
“perjanjian dibuat secara tertulis”. Pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUH
Perdata tersebut, hanya menyebutkan sebagai suatu perbuatan di mana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
A. Asas-Asas Hukum Kontrak
1.
Asas Konsensualisme
2. Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract
3. Asas Mengikatnya Kontrak ( Pacta Sunt Servanda )
4. Asas Itikad Baik (Goede Trouw)
B. Syarat
Sahnya Kontrak2. Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract
3. Asas Mengikatnya Kontrak ( Pacta Sunt Servanda )
4. Asas Itikad Baik (Goede Trouw)
1. Kesepakatan
2. Kecakapan
3. Hal tertentu
4. Sebab yang halal
C. Unsur-Unsur Perjanjian Kerjasama (Kontrak)
1. Unsur Esensiali
2. Unsur Naturalia
3. Unsur Aksidentalia
1.4 Hukum Tentang Hubungan Karyawan dengan Perusahaan
1.
Perjanjian kerja
Ada
unsur atasan dan bawahan. Objeknya adalah pekerjaan dibawah perintah dan ada
upah dan waktunya tertentu.
2.
Perjanjian melakukan pekerjaan
Subjek
hukum kedudukannya sama. Ada honorarium, tidak ada perintah, waktunya tertentu
dan tidak ada tuntutan.
3.
Perjanjian pemborongan
Suatu
perjanjian dimana pihak yang satu, pemborong, mengikatkan diri untuk membuat
satu karya tertentu bagi pihak lain, yang memborongkan dengan menerima bayaran
tertentu.
A. Perjanjian
kerja
Menurut
Prof. Soebekti memberikan pengertian perjanjian kerja ialah perjanjian antara
seorang buruh dengan seorang majikan, perjanjian mana ditandai oleh ciri-ciri :
- Ada upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan
- Adanya hubungan diperatas, yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak yang satu (majikan) berhak memberikan perintah yang harus ditaati oleh orang lain.
Jika
kita perhatikan rumusan perjanjian kerja di atas dapat disimpulkan paling tidak
ada empat unsur agar suatu perjanjian dapat disebut sebagai perjanjian kerja,
yaitu : (1) ada pekerjaan, (2) ada upah, (3) di bawah perintah, dan (4) waktu
tertentu.
B. Bentuk
perjanjian kerja
Dalam
KUHP tidak diatur mengenai bentuk perjanjian kerja, maka bisa dikatakan
perjanjian kerja dapat dibuat secara lisan dan tertulis. Hanya saja, jika
perjanjian itu tertulis, biaya akta dan lainnya biaya tambahan akan ditanggung
oleh majikan (1601 KUHPer). Terhadap kebebasan bentuk perjanjian kerja ini ada
pengecualiannya, yaitu mengenai perjanjian kerja di laut dan perjanjian kerja
di perkebunan.
1.
Perjanjian kerja di laut
Dalam
pasal 399 KUHD perjanjian kerja antara seorang pengusaha danburuh, yang berlaku
sebagai nahkoda dan perwira kapal, dengan ancaman batal, harus dibuat secara
tertulis. Tanpa adanya perjanjian dalam bentuk tertulis tidak ada perjanjian
kerja.
2. Perjanjian
kerja di perkebunan
Berbeda
dengan perjanjian kerja di laut, jika tidak ada perjanjian tertulis, tidak ada
perjanjian kerja. Jika di perkebunan tetap ada, hanya saja majikan diancam
pidana. Dalam Vrije Arbeidsregeling, pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa
majikan wajib mencatat dalam daftar menurut contoh yang ditetapkan oleh atau
atas nama pemerintah, nama buruh yang bekerja padanya dengan menyebutkan
permulaan dan berakhirnya perjanjian kerja serta upah yang telah disetujui dan
pinjaman buruh.
Pembebanan
kewajiban melakukan pencatatan mengenai beberapa hal tersebut dimaksudkan untuk
kepentingan buruh. Sebab dengan pencatatan tersebut segera diketahui
pihak-pihak tertentu, termasuk pemerintah, apakah majikan melanggar peraturan
perundang-undangan atau tidak.
1.5 Aspek
Hukum dalam Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
a) Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal).
b) Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
2.1 Kesimpulan
Dari
makalah di atas biasa di simpulkan bahwa hokum sangat lah penting untuk menjaga
tingkah laku setiap orang atau pun perusahaan agar tidak melewati batas
kemanusian dalam kegiatan/kerja maupun yang berkerja tidak seenaknya bekerja
ada aturannya dia bekerja dengan baik dan menyenangkan perusahaan dimana dia
bekerja.
Daftar Pustaka
gan.. boleh minta kontak Bpk. Supriyo Hartadi??
BalasHapussoalnya dia dosen pembimbing skripsi ane..