KOPERASI
Disusun Oleh :
Hendra Eka
Suparman (23215111)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena kemurahan-Nya akhirnya
penulis dapat menyelesaikan sebuah makalah dengan tema yaitu “Koperasi”. Saya menyadari
sepenuhnya bahwa apa yang disajikan ini kebenarannya masih jauh dari tingkat kesempurnaan.
Hanya saja rasa bangga itu selalu muncul
karena makalah ini dapat penulis selesaikan sesuai dengan rencana.
Dalam
kesempatan ini, saya sangat berharap agar para pembaca bisa memberikan kritik-kritik
yang sehat sebagai motivasi untuk dapat melangkah
lebih maju. Demikian kepada Ibu Tia Chisca selaku dosen mata kuliah Softskill
(Ekonomi Koperasi) Universitas Gunadarma yang telah memberi kesempatan kepada saya
untuk mengembangkan makalah dalam bentuk lainnya. Tidak ketinggalan pula kepada
teman-teman sejawat yang selalu memberikan dorongan sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Bekasi, September 2016
Hendra
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.............................................................................................................. i
Daftar
Isi....................................................................................................................... ii
BAB I
1.1
RPS, Diskripsi tugas, Kontrak kuliah..................................................................... 1
1.2 Konsep koperasi...................................................................................................... 1
1.2.1 Konsep koperasi barat................................................................................... 1
1.2.2 Konsep koperasi sosialis............................................................................... 1
1.2.3 Konsep koperasi negara berkembang............................................................ 1
1.3 Latarbelakang timbulnya aliran koperasi................................................................ 2
1.3.1 Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi.................. 2
1.3.2
Aliran koperasi........................................................................................... 2-3
1.4 Sejarah berkembang koperasi.................................................................................. 3
1.4.1 Sejarah lahirnya koperasi........................................................................... 3-4
1.4.2 Sejarah
perkembangan koperasi diIndonesia............................................. 4-5
BAB II
2.1
Definisi koperasi..................................................................................................... 5
2.1.1 Definisi ILO.................................................................................................. 5
2.1.2 Definisi Chaniago.......................................................................................... 5
2.1.3 Definisi
Dooren............................................................................................. 5
2.1.4
Definisi Hatta................................................................................................ 5
2.1.5
Definisi Munkner........................................................................................... 5
2.1.6
Definisi UU No. 25/1992.............................................................................. 6
2.2 Tujuan koperasi....................................................................................................... 6
2.3 Prinsip Koperasi...................................................................................................... 6
2.3.1 Prinsip Munker............................................................................................... 6
2.3.2 Prinsip
Rochdale............................................................................................ 6
2.3.3 Prinsip
Raiffeisen........................................................................................... 7
2.3.4 Prinsip Schulze............................................................................................... 7
2.3.5 Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia................................................................. 7
Kesimpulan................................................................................................................... 7
Daftar
Pustaka.............................................................................................................. 8
BAB I
1.1
- Pengertian
RPS
RPS adalah sebuah dokumen perencanaan yang dibuat oleh
“sekolah” untuk mengadakan perubahan fisik dan nonfisik sekolah dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan sekolah. RPS menggambarkan peta perjalanan
perubahan sekolah dari suatu kondisi sekarang menuju kondisi yang lebih baik
dan lebih menjanjikan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.
·
Pengertian deskipsi tugas
Pernyatan tertulis yang meliputi wewenang, tugas, tanggung
jawab, serta hubungan – hubungan lini baik ke bawah maupun ke atas dari suatu
pekerjaan tertentu
·
Pengertian kontrak kuliah
kontrak
perkuliahan adalah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama oleh mahasiswa
dan dosen (Suciati, 1997: 12-5). Kontrak perkuliahan yang disebut Tampubolon (
2001:302) sebagai Rancangan Mutu Perkuliahan (RMP), merupakan jabaran selektif
dari kurikulum berdasarkan kebutuhan pelanggan, terutama mahasiswa dan dunia
kerja, dan waktu yang tersedia (sks).
1.2 Konsep koperasi
1.2.1 Konsep koperasi barat
merupakan
organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
1.2.2 koperasi sosialis
adalah
koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
1.2.3 koperasi negara
berkembang
adalah
perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis.
Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti
konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda.
1.3 Latar
belakang munculnya aliran koperasi
adalah
karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta
akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum
aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat
dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi
1.3.1 Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
·
Aliran yardstick, Liberalisme/kapitalisme,
system ekonomi bebas liberal
§ Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau
yang menganut perekonomian Liberal.
§ Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi
§ Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri
§ Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara
barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia,
Denmark, Jerman, Belanda dll.
·
Komunisme/sosialisme, system ekonomi
sosialis, aliran sosialis
§ Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
§ Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia
·
Tidak termasuk liberalism dan
sosialisme, system ekonomi campuran, aliran persemakmuran(commonwealth)
§ Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
§ Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis
dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
§ Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
1.3.2
Aliran koperasi
·
Aliran Yardstick yang sering dijumpai
pada negara pengusung ideologi kapitalis. Keberadaan koperasi dalam aliran ini
sebenarnya tidaklah berperan penting untuk masyarakat. Kemudian pemerintah
bersifat netral. Jadi tidak ada pembedaan antara koperasi dan swasta.
Perkembangan koperasi bisa maju itu hanya ada di tangan anggota koperasi itu
sendiri. Beberapa negara yang menganut aliran Yardstick misalnya Amerika
Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman dan Belanda
·
Aliran sosialis dimana ada peran
pemerintah dalam pengembangannya. Pada awalnya aliran koperasi sosialis ini
memang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun dalam
perkembangannya koperasi hanya dijadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Sehingga satu hal yang menjadi ciri dari aliran
ini adalah otonomi koperasi menjadi hilang.
·
Aliran persemakmuran (commonwealth). Pada aliran ini
koperasi sebagai alat yang efektif dan efesien dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat. Oleh karenanya koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi
rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
perekonomian masyarakat. Satu hal yang menjadi cirinya adalah hubungan dengan
pemerintah bersifat kemitraan. Jadi, bisa dikatakan dalam aliran ini,
pemerintah masih ikut andil dalam menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan
dan perkembangan koperasi yang ada
1.4 Sejarah berkembangnya koperasi
Sejarah berkembangnya koperasi di
negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat
koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena
itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah
air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara
alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi.
1.4.1
Sejarah
koperasi
pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah
koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat
kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas
dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
1.4.2
Sejarah
perkembangan koperasi Indonesia
Di Indonesia ide -
ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun
1896 yang mendirikan
sebuah Bank untuk para
Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan
bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
BAB II
2.1
Definisi koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
2.1.1 Definisi ILO
Koperasi mendefinisikan sebagai asosiasi orang biasanya terbatas berarti, yang telah secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai akhir ekonomi umum menyeluruh pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat Penyelenggaraan.
2.1.2 Definisi Arifinal Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang menberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2.1.3 Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
2.1.4 Definisi Moh Hatta
Moh Hatta atau Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkn prinsip saling tolong-menolong.
2.1.5 Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong
2.1.6 Definisi UU No. 25 Tahun 1992
Menurut UU No.25 thn 1992, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.2 Tujuan Koperasi
1.
Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan
harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan
untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil,
ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha
bersama
2.3
Prinsip – prinsip Koperasi
2.3.1 Prinsip
Koperasi menurut Munker.
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota.
2.3.2
Prinsip Koperasi menurut Rochdale.
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral terhadap politik dan agama
2.3.3 Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen.
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang.
2.3.4 Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze.
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
2.3.5
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
SARAN
Menurut saya koperasi yang ada di indoensia sebaiknya transparan dan terbuka dalam segala kegiatan yang bersangkutan dengan koperasi sebab sebuah uang dapat merubah teman/keluarga menjadi musuh.
KESIMPULAN
Koperasi yaitu suatu perkumpulan
yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada
umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta
mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha
merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial. Koperasi berfungsi
sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki
peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang
berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip
manajemensecara tepat.
Daftar Pustaka
Bab
I
Bab
II