Senin, 26 September 2016

Koperasi



                                   KOPERASI       

Hasil gambar untuk ug



Disusun Oleh :


Hendra Eka Suparman                   (23215111)







UNIVERSITAS GUNADARMA
2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena kemurahan-Nya akhirnya penulis dapat menyelesaikan sebuah makalah dengan tema yaitu “Koperasi”. Saya menyadari sepenuhnya bahwa apa yang disajikan ini kebenarannya masih jauh dari tingkat kesempurnaan. Hanya saja rasa  bangga itu selalu muncul karena makalah ini dapat penulis selesaikan sesuai dengan rencana.
Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap agar para pembaca bisa memberikan kritik-kritik  yang sehat sebagai motivasi untuk dapat melangkah lebih maju. Demikian kepada Ibu Tia Chisca selaku dosen mata kuliah Softskill (Ekonomi Koperasi) Universitas Gunadarma yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk mengembangkan makalah dalam bentuk lainnya. Tidak ketinggalan pula kepada teman-teman sejawat yang selalu memberikan dorongan sehingga makalah ini dapat terselesaikan.


Bekasi, September 2016

Hendra             

DAFTAR ISI
Kata Pengantar.............................................................................................................. i
Daftar Isi....................................................................................................................... ii
BAB I
1.1 RPS, Diskripsi tugas, Kontrak kuliah..................................................................... 1
1.2 Konsep koperasi...................................................................................................... 1
       1.2.1 Konsep koperasi barat................................................................................... 1
       1.2.2 Konsep koperasi sosialis............................................................................... 1
       1.2.3 Konsep koperasi negara berkembang............................................................ 1
1.3 Latarbelakang timbulnya aliran koperasi................................................................ 2
       1.3.1
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian  dan aliran koperasi.................. 2
       1.3.2 Aliran koperasi........................................................................................... 2-3
1.4 Sejarah berkembang koperasi.................................................................................. 3  
       1.4.1
Sejarah lahirnya koperasi........................................................................... 3-4
       1.4.2 Sejarah perkembangan koperasi diIndonesia............................................. 4-5
BAB II
2.1 Definisi koperasi..................................................................................................... 5
      2.1.1 Definisi ILO.................................................................................................. 5
      2.1.2 Definisi Chaniago.......................................................................................... 5
      2.1.3 Definisi Dooren............................................................................................. 5
      2.1.4 Definisi Hatta................................................................................................ 5
      2.1.5 Definisi Munkner........................................................................................... 5
      2.1.6 Definisi UU No. 25/1992.............................................................................. 6  
2.2 Tujuan koperasi....................................................................................................... 6
2.3 Prinsip Koperasi...................................................................................................... 6
      2.3.1
Prinsip Munker............................................................................................... 6
      2.3.2 Prinsip Rochdale............................................................................................ 6
      2.3.3 Prinsip Raiffeisen........................................................................................... 7
      2.3.4 Prinsip Schulze............................................................................................... 7
      2.3.5 Prinsip-prinsip koperasi Indonesia................................................................. 7
Kesimpulan................................................................................................................... 7
Daftar Pustaka.............................................................................................................. 8

BAB I
1.1                 -     Pengertian RPS
RPS adalah sebuah dokumen perencanaan yang dibuat oleh “sekolah” untuk mengadakan perubahan fisik dan nonfisik sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan sekolah. RPS menggambarkan peta perjalanan perubahan sekolah dari suatu kondisi sekarang menuju kondisi yang lebih baik dan lebih menjanjikan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.
·         Pengertian deskipsi tugas
Pernyatan tertulis yang meliputi wewenang, tugas, tanggung jawab, serta hubungan – hubungan lini baik ke bawah maupun ke atas dari suatu pekerjaan tertentu
·         Pengertian kontrak kuliah
kontrak perkuliahan adalah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama oleh mahasiswa dan dosen (Suciati, 1997: 12-5). Kontrak perkuliahan yang disebut Tampubolon ( 2001:302) sebagai Rancangan Mutu Perkuliahan (RMP), merupakan jabaran selektif dari kurikulum berdasarkan kebutuhan pelanggan, terutama mahasiswa dan dunia kerja, dan waktu yang tersedia (sks).
1.2 Konsep koperasi
1.2.1 Konsep koperasi barat
merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
1.2.2 koperasi sosialis
adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
1.2.3 koperasi negara berkembang
adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda.
1.3  Latar belakang munculnya aliran koperasi
adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai  ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi
1.3.1 Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian  dan aliran koperasi
·         Aliran yardstick, Liberalisme/kapitalisme, system ekonomi bebas liberal
§  Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
§  Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
§  Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
§  Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
·         Komunisme/sosialisme, system ekonomi sosialis, aliran sosialis
§  Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
§  Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

·         Tidak termasuk liberalism dan sosialisme, system ekonomi campuran, aliran persemakmuran(commonwealth)

§  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
§  Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
§  Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.


            1.3.2 Aliran koperasi

·         Aliran Yardstick yang sering dijumpai pada negara pengusung ideologi kapitalis. Keberadaan koperasi dalam aliran ini sebenarnya tidaklah berperan penting untuk masyarakat. Kemudian pemerintah bersifat netral. Jadi tidak ada pembedaan antara koperasi dan swasta. Perkembangan koperasi bisa maju itu hanya ada di tangan anggota koperasi itu sendiri. Beberapa negara yang menganut aliran Yardstick misalnya Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman dan Belanda

·         Aliran sosialis dimana ada peran pemerintah dalam pengembangannya. Pada awalnya aliran koperasi sosialis ini memang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun dalam perkembangannya koperasi hanya dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Sehingga satu hal yang menjadi ciri dari aliran ini adalah otonomi koperasi menjadi hilang.
·         Aliran persemakmuran (commonwealth). Pada aliran ini koperasi sebagai alat yang efektif dan efesien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Oleh karenanya koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam perekonomian masyarakat. Satu hal yang menjadi cirinya adalah hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Jadi, bisa dikatakan dalam aliran ini, pemerintah masih ikut andil dalam menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi yang ada

1.4  Sejarah berkembangnya koperasi

Sejarah berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.

1.4.1        Sejarah koperasi
pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
1.4.2        Sejarah perkembangan koperasi Indonesia
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.

BAB II
2.1 Definisi koperasi
           
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
               2.1.1 Definisi ILO
                   Koperasi mendefinisikan sebagai asosiasi orang biasanya terbatas berarti, yang telah secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai akhir ekonomi umum menyeluruh pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat Penyelenggaraan.
 
               2.1.2 Definisi Arifinal Chaniago
                   Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang menberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
 
   2.1.3 Definisi Dooren
                   Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
 
               2.1.4 Definisi Moh Hatta      
                   Moh Hatta atau Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkn prinsip saling tolong-menolong.
 
               2.1.5 Definisi Munkner         
                   Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong
 
               2.1.6 Definisi UU No. 25 Tahun 1992                
                   Menurut UU No.25 thn 1992, mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.2 Tujuan Koperasi
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama

2.3 Prinsip – prinsip Koperasi
2.3.1 Prinsip Koperasi menurut Munker.
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota.
2.3.2 Prinsip Koperasi menurut Rochdale.
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·         Netral terhadap politik dan agama
2.3.3 Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen.
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
2.3.4 Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze.
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
2.3.5 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi

SARAN
Menurut saya koperasi yang ada di indoensia sebaiknya transparan dan terbuka dalam segala kegiatan yang bersangkutan dengan koperasi sebab sebuah uang dapat merubah teman/keluarga menjadi musuh.

KESIMPULAN
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
Daftar Pustaka
Bab I

Bab II

Tidak ada komentar:

Posting Komentar