ORGANISASI KOPERASI
Disusun Oleh :
Hendra Eka
Suparman (23215111)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
TM 3
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
1.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun
1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun
1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan
dan Peleburan Koperasi
7.
Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan
Usaha Koperasi
8.
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Tata
Cara Pendirian Koperasi di Indonesia
Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
Tahap – tahap pendirian koperasi :
1.
Proses pendirian koperasi dimulai
dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui
wakil-wakilnya.
2.
Rapat pembentukan koperasi tersebut
dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat
sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber
apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi
konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat
pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM
untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan
pembubaran koperasi.
3.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas
mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
-
Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
4. Pembuatan atau
penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
5. Selanjutnya Notaris
atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·
2 (Dua) rangkap salinan akta
pendirian bermeterai cukup.
·
Data akta pendirian koperasi yang
dibuat dan ditandatangani Notaris.
·
Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana kegiatan usaha minimal tiga
tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan
6. Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
-Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan
(Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
7. Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
8. Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya
disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak
permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
9. Terhadap
Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
Struktur Intern
Struktur Ekstern
TM – 4
1. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
2. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
3. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
4. Pengurus
·
Tugas
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan
belanja koperasi
·
Menyelenggaran Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
·
Maintenance daftar anggota dan pengurus
·
Wewenang
·
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
5. Pengawas
·
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan
diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
6. Pengelola
·
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
·
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
7. Pola
Manajemen
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum
adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota,
pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai
berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat
kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus
koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya
mengawasi jalannya koperasi.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar