PERLINDUNGAN KONSUMEN
Disusun Oleh :
Hendra Eka
Suparman (23215111)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena kemurahan-Nya akhirnya
penulis dapat menyelesaikan sebuah makalah dengan tema yaitu “Perlindungan
Konsumen”. Saya menyadari sepenuhnya bahwa apa yang disajikan ini kebenarannya masih
jauh dari tingkat kesempurnaan. Hanya saja rasa bangga itu selalu muncul karena makalah ini dapat
penulis selesaikan sesuai dengan rencana.
Dalam
kesempatan ini, saya sangat berharap agar para pembaca bisa memberikan kritik-kritik
yang sehat sebagai motivasi untuk dapat melangkah
lebih maju. Demikian kepada Bpk. Supriyo Hartadi W selaku dosen mata kuliah
Softskill (Aspek Hukum Dalam Ekonomi) Universitas Gunadarma yang telah memberi kesempatan
kepada saya untuk mengembangkan makalah dalam bentuk lainnya. Tidak ketinggalan
pula kepada teman-teman sejawat yang selalu memberikan dorongan sehingga
makalah ini dapat terselesaikan.
Bekasi, Maret 2017
Hendra
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.............................................................................................................. i
Daftar Isi....................................................................................................................... ii
1.1
Kasus Perlindungan Konsumen.............................................................................. 1
1.1.2 UU Perlindungan Konsumen......................................................................... 2
1.1.3 Tujuan Perlindungan Konsumen................................................................ 2-3
1.1.4 Azaz Perlindugan Konsumen........................................................................ 3
1.2 Hak – hak dan Kewajiban Menurut UU Perlindungan Konsumen .................... 3-6
2.1
Kesimpulan............................................................................................................. 7
Daftar
Pustaka.............................................................................................................. 8
1.1
KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kasus Telkomsel dan Batavia adalah
dua contoh kepailitan yang bersinggungan dengan kepentingan ribuan, bahkan
jutaan konsumen. Calon penumpang pesawat Batavia Air yang sudah membeli tiket
hanya bisa gigit jari karena pengurusan perusahaan beralih ke kurator begitu
majelis hakim mengetok palu pailit. Mau refund tiket, kantor-kantor
Batavia Air justru sudah tutup. Karyawan perusahaan juga tak bisa berbuat
banyak. Pelanggan Telkomsel tak kalah bingungnya, membayangkan implikasi hukum
terhadap konsumen jika perusahaan benar-benar bankrut.
Ketua Pengurus Harian
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyatakan posisi konsumen
nyaris tak menguntungkan dalam kasus kepailitan. Nasib konsumen nyaris tak
diperhatikan meskipun jumlahnya banyak. Bukan hanya nasib layanan segera yang
harus mereka terima, tetapi juga dalam pembagian budel pailit. Konsumen selalu
mendapat sampah; ujarnya, Jumat (01/2).
Sinyalemen Sudaryatmo
diamini Alba Sukmahadi. Kurator PT Metro Batavia ini, di sela rapat kreditor
pertama 15 Februari lalu, mengatakan penumpang Batavia Air diposisikan sebagai
kreditor konkuren, bahkan menjadi bagian terakhir dari pembagian budel pailit.
David ML Tobing punya
pendapat berbeda. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
(LPKSM) ADAMSCO ini mengatakan konsumen dalam hal ini penumpang Batavia Air
tidak dapat disamakan dengan kreditor. Apalagi ditempatkan pada posisi terakhir
yang kemungkinan besar tidak mendapatkan apapun.
Menurutnya, penumpang
tidak memiliki tagihan berupa uang, melainkan tagihan jasa. Kontraprestasi atas
uang yang dibayar konsumen adalah jasa. Pelaku usaha harus memberikan jasa tersebut,
semisal mengalihkan jadwal penerbangan ke maskapai lain. Jika tidak, konsumen
berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha, sesuai UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Ke depan,
sinkronisasi regulasi kepailitan dan konsumen perlu dilakukan. Dalam konteks
ini, David berharap hakim-hakim pengawas di Pengadilan Niaga memiliki terobosan
yang dapat melindungi kedudukan konsumen.
Kurator juga punya
peran. Misalnya, mendahulukan penggantian atau pengalihan tiket penumpang dan
agen perjalanan yang telah memberikan uang jaminan ke perusahaan maskapai.
Merujuk pada UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri
Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara,
kata David, konsumen juga mendapatkan asuransi senilai Rp300 ribu akibat
penerbangan yang tertunda lebih dari tiga jam. Kurator dan hakim pengawas kasus
Batavia Air perlu memahami regulasi di bidang penerbangan tersebut
1.2 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENGGUNA BARANG
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh : Regino G. Salindeho
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan dengan
tujuan untuk mengetahui bagaimana penjelasan istilah yang berhubungan dengan
perlindungan hukum dan asas-asas perlindungan konsumen dan bagaimana
perlindungan hukum terhadap konsumen atas pengguna barang menurut Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan menggunakan metode
penelitian yuridis normative disimpulkan:
1.
Pelaku usaha,
Konsumen , Produk dan standardisasi produk, peran pemerintah dan Klausula baku
adalah istilah yang perlu diketahui dan disamakan persepsinya dalam kaitannya
dengan perlindungan konsumen.
Menurut Pasal 2 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 5 asas, yaitu:
Asas manfaat
menyatakan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberi manfaat
sebesarbesarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, pengaturan dan penegakan hukum
perlindungan konsumen tidak dimaksudkan
untuk menempatkan salah satu pihak di atas pihak lain atau sebaliknya, tetapi adalah untuk memberikan kepada
masing-masing pihak, produsen-pelaku usaha dan konsumen,apa yang menjadi haknya.
2.
Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen
berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Oleh
karena itu, konsumen harus dilindungi dari segala bahaya yang mengancam
kesehatan, jiwa dan harta bendanya karena memakai atau mengonsumsi produk
(misalnya makanan).Setiap produk, baik dari komposisi bahan, konstruksi, maupun
kualitasnya harus diarahkan untuk mempertinggi rasa kenyamanan, keamanan dan
keselamatan konsumen.
1.3 TUJUAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal
3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
- Meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat
Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan
Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
Konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan
Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.
1.4 AZAZ PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penting pula untuk
mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung
dalam perlindungan konsumen yakni :
- Asas
Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas
Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
- Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas
Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta
negara menjamin kepastian hukum.
(www.Direktorat perlindungan
Konsumen (direktoral jendral perdaganan dalam negeri situs perlindungan
Konsumen).com diaskses pada 25 September 2011.)
1.5 HAK –
HAK DAN KEAWAJIBAN MENURUT UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mengandung pengertian bahwa konsumen
berhak mendapatkan produk yang nyaman, aman, dan yang memberi keselamatan. Oleh
karena itu, konsumen harus dilindungi dari segala bahaya yang mengancam
kesehatan, jiwa dan harta bendanya karena memakai atau mengonsumsi produk
(misalnya makanan). Dengan demikian, setiap produk baik dari segi komposisi
bahan, konstruksi, maupun kualitasnya harus diarahkan untuk mempertinggi rasa
kenyamanan, dan keselamatan konsumen. Tidak dikehendaki adanya produk yang
dapat mencelakakan dan mencederai konsumen. Karena itu, produsen wajib
mencantumkan label produknya sehingga konsumen dapat mengetahui adanya
unsur-unsur yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan dirinya atau
menerangkan secara lengkap perihal produknya sehingga konsumen dapat memutuskan
apakah produk tersebut cocok baginya (hak memilih). Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan
bahwa “ Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Segala upaya
memberikan jaminan akan kepastian hukum, ukurannya secara kualitatif ditentukan
dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen dan Undang- Undang lainnya yang juga
dimaksudkan dan masih berlaku untuk memberikan perlindungan konsumen, baik
dalam bidang Hukum Perdata(Privat) maupun bidang Hukum Publik (Hukum Pidana dan
Hukum Administrasi Negara). Kata “ kepastian hukum” dalam Pasal 1 angka 1
tersebut bisa diaplikasikan juga dalam kepastian harga makanan dan minuman yang
ditawarkan di rumah makan/restoran/warung.12 Salah satu hak konsumen
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen
adalah konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dari pasal tersebut terlihat bahwa
konsumen pada rumah makan/restoran/atau warung mempunyai hak informasi yang
benar, jelas dan jujur, baik mengenai menu makanan dan minuman yang ditawarkan
juga termasuk di dalamnya informasi tentang harga makanan dan minuman yang
ditawarkan di rumah makan/restoran/warung tersebut. Oleh karenanya menjadi
tidak berlebihan apabila Pemerintah lebih khusus Pemerintah Daerah tidak hanya
membuat Perda tentang pajak rumah makan/restoran/warung, tetapi juga Perda
tentang kewajiban mencantumkan harga makanan/minuman pada rumah
makan/restoran/warung, demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen.
Perlindungan konsumen bukan hanya masalah hukum privat, tetapi juga menyangkut
masalah hukum publik. Bukan hanya masalah pajak yang menjadi amanat
Undang-Undang, tetapi perlindungan terhadap konsumen pun merupakan salah satu
amanat Undang-Undang. Upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dari produk
yang merugikan dapat di laksanakan dengan cara mengatur; mengawasi; serta
mengendalikan produksi, distribusi, dan peredaran produk sehingga konsumen
tidak dirugikan, baik kesehatannya maupun keuangannya. Berkaitan dengan
pemakaian teknologi yang makin maju sebagaimana upaya tujuan standarisasi dan
sertifikasi tercapai semaksimal mungkin, maka pemerintah perlu aktif dalam
membuat, menyesuaikan, dan mengawasi pelaksanaan peraturan yang berlaku. Sesuai
dengan prinsip pembangunan yang antara lain, menyatakan bahwa pembangunan di
laksanakan bersama oleh masyarakat dengan pemerintah. UUPK tentang pengawasan,
yang bunyinya sebagai berikut:
1.
Pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,
dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
2.
Pengawasan
oleh pemerintah sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri
dan atau menteri teknis terkait.
3.
Pengawasan
oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan
terhadap barang dan atau jasa yang beredar di pasar.
4.
Apabila
hasil pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (3) ternyata menyimpang dari
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, menteri
dan atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Hasil
pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan swadaya
masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada
menteri dan menteri.
6.
Ketentuan
pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
7.
Dalam
ketentuan Pasal 30 UUPK tentang pengawasan, cukup menjanjikan upaya
perlindungan konsumen melalui pemberdayaan setiap unsur yang ada yaitu masyarakat
dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di samping
pemerintah sendiri melalui menteri.
Penjelasan Pasal 49 ayat(3) Unsur
konsumen adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau
sekelompok konsumen. Kansil, mengemukakan bahwa dalam pergaulan masyarakat
terdapat aneka macam hubungan di antara masyarakat yakni hubungan yang di
timbulkan oleh kepentingan kepentingan antar anggota masyarakat memerlukan
aturan-aturan dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu
tidak terjadi di dalam masyarakat. Peraturan hukum yang bersifat mengatur dan
memaksa anggota masyarakat untuk patuh dalam menaatinya akan menciptakan
keseimbangan dalam setiap hubungan di dalam masyarakat untuk patuh dan
menaatinya akan menciptakan keseimbangan tiap hubungan dalam masyarakat.13
Pelanggaran atas peraturan yang ada akan dikenakan sanksi atau hukuman sebagai
reaksi terhadap perbuatan yang melanggar peraturan. Menjaga agar
peraturan-peraturan itu dapat berlangsung terus-menerus dan diterima oleh
seluruh anggota masyarakat, aturan hokum yang ada harus sesuai dan tidak boleh
bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, hukum bertujuan
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan harus bersendikan
pada keadilan yaitu rasa keadilan masyarakat. Peran lembaga konsumen dalam
suatu negara sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Begitu pentingnya lembaga konsumen ini, pada kongres konsumen sedunia di
Santiago, sempat mengemukakan tentang bagaimana peran lembaga konsumen dalam
menfasilitasi konsumen memperoleh keadilan. Untuk menjawab pertanyaan ini, maka
format yang ideal adalah bahwa perlindungan konsumen akan efektif jika secara
simultan dilakukan dalam dua level/arus sekaligus, yaitu dari arus bawah ada
lembaga konsumen yang kuat dan tersosialisasi secara luas di masyarakat dan
sekaligus secara representatif dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi
konsumen, sebaliknya dari arus atas, ada bagian dalam struktur kekuasaan yang
secara khusus mengurusi perlindungan konsumen. Semakin tinggi bagian tersebut
semakin besar pula power yang di miliki dalam melindungi kepentingan konsumen.
Dengan demikian, efektif tidaknya perlindungan konsumen suatu negara tidak
semata-mata tergantung pada lembaga konsumen, tapi juga kepedulian pemerintah,
khususnya melalui institusi yang di bentuk untuk perlindungan konsumen. Seperti
di ketahui YLKI bertujuan untuk melaksanakan berbagai kegiatan dalam bidang
penelitian, bidang pendidikan, bidang penerbitan, warta konsumen dan
perpustakaan bidang pengaduan serta bidang umum dan keuangan. Sudaryatmo
mengatakan peran lembaga konsumen dalam suatu negara sangat penting untuk
memberikan perlindungan terhadap konsumen. Begitu pentingnya peran lembaga
konsumen ini, pada kongres konsumen sedunia di Santiago, sempat mengemukakan
tentang bagai mana peran lembaga konsumen nasional dalam memfasilitasi konsumen
memperoleh keadilan. Semakin tinggi bagian tersebut semakin besar pula power
yang di miliki dalam melindungi kepentingan konsumen. Jadi efektif tidaknya
perlindungan konsumen suatu Negara tidak semata-mata tergantung pada lembaga
konsumen, tapi kepedulian pemerintah, khususnya melalui industri yang di bentuk
untuk melindungi konsumen. Sesuai pendapat tersebut, maka dapat diketahui bahwa
kehadiran badan perlindungan konsumen Nasional yang bertanggung jawab langsung
kepada presiden, merupakan bentuk perlindungan dari arus atas(top down)
sementara arus bawah (bottom-up) dalam hal ini diperankan oleh lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang representatif dapat menampung dan
memperjuangkan aspirasi konsumen. Termasuk kategori arus bawah adalah YLKI
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pada pasal (I)
badan penyelesaian sengketa konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Ada beberapa indicator
pelayanan umum baik, yakni sebagai berikut :
a)
Keterbukaan
Artinya, adanya informasi pelayanan yang dapat berupa loket informasi yang di
miliki dan terpampang jelas, kotak saran dan layanan pengaduan dilengkapi juga
dengan petunjuk pelayanan. Dalam keterbukaan, mencakup upaya publikasi, artinya
penyebaran informasi yang dilakukan melalui media atau bentuk penyuluhan
tentang adanya pelayanan yang dimaksud.
b)
Kesederhanaan
Artinya, mencakup prosedur pelayanan dan persyaratan pelayanan, prosedur
pelayanan meliputi pengaturan yang jelas terhadap prosedur yang harus di lalui
oleh masyarakat yang akan menggunakan pelayanan yang dilengkapi dengan alur proses.
Adapun persyaratan pelayanan adalah administrasi yang jelas.
c)
Kepastian
Artinya, ada terpampang dengan jelas waktu pelayanan, biaya pelayanan dan
petugas pelayanan. Kantor pelayanan hendaknya mencantumkan jam kerja kantor
untuk pelayanan masyarakat, jadwal pelayanan dan pelaksanaannya. Untuk biaya
pelayanan, pengaturan tariff dan penerapannya harus sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Adanya pengaturan tugas dan pertunjukan petugas haruslah pasti
dan sesuai dengan keahlian.
d)
Keadilan
Artinya, tidak membedakan si kaya dan si miskin, laki-laki atau perempuan,
merata dalam memberikan subjek pelayanan tidak diskriminatif
e)
Keamanan
dan kenyamanan Hasil produk pelayanan memenuhi kualitas teknis dan dilengkapi
dengan jaminan dan pelayanan secara administrasi (pencatatan/dokumentasi,
tagihan) sarana/prasarana pelayanan misalnya peralatannya ada dan digunakan
secara optimal. Penataan ruangan dan lingkungan kantor terasa fungsional, rapi,
bersih dan nyaman
f)
Perilaku
petugas pelayanan Pengabdian, keterampilan dan etika petugas. Artinya seorang
petugas haruslah tanggap dan peduli dalam memberikan pelayanan, termasuk
disiplin dan kemampuan melaksanakan tugas. Dari segi etika keramahan dan sopan
santun juga perlu diperhatikan.
2.1 KESIMPULAN
Konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna
untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat
dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golongan Rumah
Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).
Perlindungan
konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak
sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukka tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Oleh karena itu, Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen
memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang
bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya
tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal
itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan
hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari
bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha
DAFTAR PUSTAKA